Tugas Akhir Hukum Bisnis
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan taufik sertahidayahNya sehingga dalam penulisan makalah ini
penulis tidak mengalami hambatan yang berarti sampai terselesaikannya karya
ilmiah yang berjudul
“USAHA BISNIS”.
Penulis menyadari tidak ada manusia yang sempurna begitu juga dalam penulisan makalah
ini, apabila nantinya terdapat kekurangan, kesalahan dalam makalah ini, penulis
sangat berharap kepada seluruh pihak agar dapat memberikan kritik dan juga
sarannya.
Tim
penyusun,
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang......................................................................................
1
1.2 Rumusan masalah..................................................................................
1
1.3 Tujuan....................................................................................................
1
II.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian usaha kecil.......................................................................... 2
2.2 Pemberdayaan Usaha Kecil ................................................................. 3
2.3 Potensi Usaha Kecil
dalam Ekonomi Pasar.......................................... 5
III.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 13
3.2 Saran.................................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang
sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu
alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM juga memanfaatkan berbagai Sumber Daya
Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM
dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia. Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang
diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat
mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga
memperoleh laba yang cukup besar.untuk
membangun sebuah usaha awal.
1.2 Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas kelompok
sebagai salah satu kategori penilaian mata kuliah Hukum bisnis dalam topik
Usaha Kecil. Selain itu, juga bertjuan agar penyusun dapat dapat memahami
contoh kasus Usaha Kecil serta menganalisisnya dengan baik.
1.3 Rumusan Masalah
1. Pengertian usaha kecil
2. Pemberdayaan usaha kecil
3. Potensi usaha kecil dalam ekonomi pasar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha
Kecil
Usaha kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995, Usaha Kecil
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi criteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- milik Warga Negara Indonesia;
- berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
- berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Undang Undang Usaha Kecil
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam pemberdayaan usaha kecil, karena
sebagaimana disebutkan dalam konsideran undang-undang tersebut bahwa usaha
kecil sebagai bagian dari dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat
mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang startegis untuk mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi.
Sistem demokrasi ekonomi demikian merupakan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar
1945.
2.2 Pemberdayaan usaha kecil
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim
usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan
memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Pemberdayaan usaha
kecil berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan diselenggarakan
atas asas kekeluargaan.
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
- menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah;
- meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Pemberdayaan dilakukan
melalui empat metode, yaitu penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan.
Iklim usaha adalah
kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar
Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha
yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi
Usaha Kecil meliputi aspek:
1.
pendanaan;
a.
memperluas sumber
pendanaan;
b.
meningkatkan akses
terhadap sumber pendanaan;
c.
memberikan
kemudahan dalam pendanaan
2.
persaingan;
a.
meningkatkan kerja
sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok
usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
b.
mencegah
pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar
dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
c.
mencegah
terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau
kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil
3.
prasarana;
a.
mengadakan
prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b.
memberikan
keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil
4.
informasi;
a.
membentuk dan
memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b.
mengadakan dan
menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu.
5.
kemitraan;
a.
mewujudkan
kemitraan;
b.
mencegah terjadinya
hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan
Usaha Menengah dan Usaha Besar
6.
perizinan usaha
a.
menyederhanakan
tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan
satu atap;
b.
memberikan
kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan
7.
perlindungan.
a.
menentukan
peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang
pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan
rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b.
mencadangkan
bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat
karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun
temurun;
c.
mengutamakan
penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung
dari Usaha Kecil;
d.
mengatur pengadaan
barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
e.
memberikan bantuan
konsultasi hukum dan pembelaan
Pembinaan dan
pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan
masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri:
1. produksi dan pengolahan
- b.pemasaran;
- c.sumber daya manusia;
- d.teknologi.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha
Kecil meliputi:
1.
kredit perbankan;
2.
pinjaman lembaga
keuangan bukan bank;
3.
modal ventura;
4.
pinjaman dari dana
penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN)
5.
hibah
Penjaminan adalah pemberian jaminan
pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar
kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara
Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan
dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Usaha menengah dan usaha besar
melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memiliki
keterkaitan usaha maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha. Pelaksanaan
hubungan kemitraan diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha. Maksud
dari pelaksanan hubungan kemitaraan diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan
usaha yaitu diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi usaha
kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi
usaha kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai
pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Apabila
usaha kecil melakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar maka
kedudukan kedua belah pihak di mata hukum adalah setara.
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
- inti-plasma
Hubungan kemitraan antara
usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha
menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.
Perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi,
bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.NContoh pola
inti-plasma ini adalah yang dikembangkan di bidang agribisnis, yaitu Perkebunan
Inti Rakyat (PIR). Perusahaan perkebunan yang menerapkan pola ini melakukan
fungsi perencanaan, bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengolahan
hasil dan pemasaran bagi usaha tani yang memiliki dan dikelola sendiri.
Pengusaha inti melakukan pembinaan terhadap plasma mulai penyediaan input
sampai pemasaran hasil, sementara pengusaha plasma (petani) memenuhi kewajiban
yang sifatnya manajerial, menjual seluruh produksi kepada perusahaan inti dan
membayar kredit.
- subkontrak;
Hubungan kemitraan antara
usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil
memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar
sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada
besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal
demikian dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang
diperoleh oleh pengusaha kecil.
- dagang umum;
Hubungan kemitraan antara
usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha
menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha
kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar
mitranya.
- waralaba;
Hubungan kemitraan yang
di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak pengguna lisensi, merek dagang, dan
saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai
bantuan bimbingan manajemen.
Pengaturan yang terinci
mengenai kemitraan pola waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1997 tentang waralaba. Dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri
terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini antara lain dalam Pasal 7 yang
menentukan sebagai berikut :
- Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas waralabausahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan; dan
- Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitaraan dengan usaha kecil.
E.
keagenan
Hubungan kemitraan yang didalamnya usaha kecil diberi hak
kusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menngah atau usaha besar
mitranya.Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama
menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa pengsaha menengah atau besar
( prinsipal). Namun secara hukum berbeda karena mempunyai karateristik dan
tanggung jawab hukum yang berbeda.
Ciri-ciri
agen antara lain :
1. Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan
atas nama prinsipal.
2. Pendapatan yang diterima adalah atas hasil dari
barang atau jasa yang diperjualkan adalah komisi.
3. Barang dikirim Langsung dari prinsipal kepada
konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan.
4. Pembayaran atas barang yang diterima oleh konsumen
langsung pada prinsipal bukan melalui agen
Ciri-ciri distributor antara lain :
1. Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya
sendiri
2. Membeli dari prinsipal/produsen dan menjual kembali
kepada konumen untuk kepentingan sendiri.
3. Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir
dari produk-produknya.
4. Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran
barangbarangnya untuk kepentingan sendiri.
2.3 Potensi
usaha kecil dalam ekonomi pasar
UKM mencakup 90% dari
keseluruhan perusahaan di ASEAN. Telah disahkan ASEAN Policy Blue Print for
SME’s Development 2004-2014, yang bertujuan untuk menjamin adanya transformasi
UKM ASEAN yang memiliki daya saing, dinamis dan inovatif. Bagi Indonesia, UKM
memiliki peran dan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional, karena
menyumbang 53,3% dari total PDB (Pendapatan Domestik Bruto). UKM di Indonesia
bergerak di sektor pertanian, industri dan keuangan. Pertumbuhan UKM yang
dimiliki perempuan di Indonesia berada pada peringkat tiga tertinggi di Asia
Pasific (hasil penelitian MasterCard).
Keunggulan UKM dibanding Usaha Besar
1.
Inovasi teknologi
mudah dilakukan dalam upaya pengembangan produk.
2.
Hubungan
kemanusiaan yang akrab terjalin dalam usaha kecil.
3.
Kemampuan
menciptakan kesempatan tenaga kerja yang cukup tinggi.
4.
Fleksibel dan
mudah menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5.
Manajerial yang
dinamis dan peran kewirausahaan.
Mengapa UKM lebih luwes
dibanding Usaha Besar? Karena pada UKM keputusan bisa lebih cepat. Peran
strategis UKM ini memberi kontribusi besar terhadap perekonomian riil
Indonesia. PDB Indonesia tahun 2013 adalah US$ 868,3 miliar, atau 30 persen
dari PDB seluruh negara ASEAN. Jumlah penduduk Indonesia berpeluang menggunakan
produk dalam negeri, yang akan mendorong industri skala besar dan memacu pertumbuhan
UKM. Ketika MEA mulai berlaku pada akhir tahun 2015, UKM masih harus diperkuat
lagi.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Usaha Kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, dan dilakukan pemberdayaan usaha kecil :
- menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah;
- meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
3.2 SARAN
Usaha
Kecil memberikan dampak positif salah satunya adalah menambah pemasukan kas
negara. Jadi sebisa mungkin bangsa Indonesia bisa membuat usaha yang mandiri
sehingga dapat mengurangi sifat ketergantungan akan Negara serta dapat
memperkuat industri dalam negeri yang hancur karena kalah bersaing dengan
negara lain.
Komentar
Posting Komentar