Tugas Akhir Hukum Bisnis



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan taufik sertahidayahNya sehingga dalam penulisan makalah ini penulis tidak mengalami hambatan yang berarti sampai terselesaikannya karya ilmiah yang berjudul “USAHA BISNIS”.
Penulis menyadari tidak ada manusia yang sempurna begitu juga dalam penulisan makalah ini, apabila nantinya terdapat kekurangan, kesalahan dalam makalah ini, penulis sangat berharap kepada seluruh pihak agar dapat memberikan kritik dan juga sarannya.
Akhir kata semoga karya tulis ilmiah inidapat memberikan manfaat kepada kita semua.

   Tim penyusun,

DAFTAR ISI      

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
I.   PENDAHULUAN
  1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
  1.2 Rumusan masalah.................................................................................. 1
  1.3 Tujuan.................................................................................................... 1
II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian usaha kecil.......................................................................... 2
2.2 Pemberdayaan Usaha Kecil ................................................................. 3
2.3 Potensi Usaha Kecil dalam Ekonomi Pasar.......................................... 5
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 13
3.2 Saran.................................................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM juga memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

1.2  Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas kelompok sebagai salah satu kategori penilaian mata kuliah Hukum bisnis dalam topik Usaha Kecil. Selain itu, juga bertjuan agar penyusun dapat dapat memahami contoh kasus Usaha Kecil serta menganalisisnya dengan baik.


1.3  Rumusan Masalah
1.      Pengertian usaha kecil
2.      Pemberdayaan usaha kecil
3.      Potensi usaha kecil dalam ekonomi pasar


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Usaha Kecil
Usaha kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995, Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  3. milik Warga Negara Indonesia;
  4. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
  5. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Undang Undang Usaha Kecil dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam pemberdayaan usaha kecil, karena sebagaimana disebutkan dalam konsideran undang-undang tersebut bahwa usaha kecil sebagai bagian dari dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang startegis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi demikian merupakan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.



2.2 Pemberdayaan usaha kecil
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Pemberdayaan usaha kecil berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
  1. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah;
  2. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Pemberdayaan dilakukan melalui empat metode, yaitu penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan.
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil meliputi aspek:
1.      pendanaan;
a.       memperluas sumber pendanaan;
b.      meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
c.       memberikan kemudahan dalam pendanaan

2.      persaingan;
a.       meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
b.      mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
c.       mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil
3.      prasarana;
a.       mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b.      memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil
4.      informasi;
a.       membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b.      mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu.
5.      kemitraan;
a.       mewujudkan kemitraan;
b.      mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar
6.      perizinan usaha
a.       menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
b.      memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan
7.      perlindungan.
a.       menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b.      mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
c.       mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
d.      mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
e.       memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan

Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri:
1.      produksi dan pengolahan
  1. b.pemasaran;
  2. c.sumber daya manusia;
  3. d.teknologi.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil meliputi:
1.      kredit perbankan;
2.      pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
3.      modal ventura;
4.      pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN)
5.      hibah
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memiliki keterkaitan usaha maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha. Pelaksanaan hubungan kemitraan diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha. Maksud dari pelaksanan hubungan kemitaraan diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha yaitu diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi usaha kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi usaha kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Apabila usaha kecil melakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar maka kedudukan kedua belah pihak di mata hukum adalah setara.
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
  1. inti-plasma
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma. Perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.NContoh pola inti-plasma ini adalah yang dikembangkan di bidang agribisnis, yaitu Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Perusahaan perkebunan yang menerapkan pola ini melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengolahan hasil dan pemasaran bagi usaha tani yang memiliki dan dikelola sendiri. Pengusaha inti melakukan pembinaan terhadap plasma mulai penyediaan input sampai pemasaran hasil, sementara pengusaha plasma (petani) memenuhi kewajiban yang sifatnya manajerial, menjual seluruh produksi kepada perusahaan inti dan membayar kredit.
  1. subkontrak;
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal demikian dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kecil.
  1. dagang umum;
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.

  1. waralaba;
Hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak pengguna lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.
Pengaturan yang terinci mengenai kemitraan pola waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba. Dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini antara lain dalam Pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :
  1. Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas waralabausahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan; dan
  2. Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitaraan dengan usaha kecil.
E.     keagenan        
            Hubungan kemitraan yang didalamnya usaha kecil diberi hak kusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menngah atau usaha besar mitranya.Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa pengsaha menengah atau besar ( prinsipal). Namun secara hukum berbeda karena mempunyai karateristik dan tanggung jawab hukum yang berbeda.
            Ciri-ciri agen antara lain :
1. Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
2. Pendapatan yang diterima adalah atas hasil dari barang atau jasa yang diperjualkan adalah komisi.
3. Barang dikirim Langsung dari prinsipal kepada konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan.
4. Pembayaran atas barang yang diterima oleh konsumen langsung pada prinsipal bukan melalui agen
Ciri-ciri distributor antara lain :
1. Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri
2. Membeli dari prinsipal/produsen dan menjual kembali kepada konumen untuk kepentingan sendiri.
3. Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
4. Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barangbarangnya untuk kepentingan sendiri.



2.3 Potensi usaha kecil dalam ekonomi pasar

UKM mencakup 90% dari keseluruhan perusahaan di ASEAN. Telah disahkan ASEAN Policy Blue Print for SME’s Development 2004-2014, yang bertujuan untuk menjamin adanya transformasi UKM ASEAN yang memiliki daya saing, dinamis dan inovatif. Bagi Indonesia, UKM memiliki peran dan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional, karena menyumbang 53,3% dari total PDB (Pendapatan Domestik Bruto). UKM di Indonesia bergerak di sektor pertanian, industri dan keuangan. Pertumbuhan UKM yang dimiliki perempuan di Indonesia berada pada peringkat tiga tertinggi di Asia Pasific (hasil penelitian MasterCard).

Keunggulan UKM dibanding Usaha Besar
1.      Inovasi teknologi mudah dilakukan dalam upaya pengembangan produk.
2.      Hubungan kemanusiaan yang akrab terjalin dalam usaha kecil.
3.      Kemampuan menciptakan kesempatan tenaga kerja yang cukup tinggi.
4.      Fleksibel dan mudah menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5.      Manajerial yang dinamis dan peran kewirausahaan.

Mengapa UKM lebih luwes dibanding Usaha Besar? Karena pada UKM keputusan bisa lebih cepat. Peran strategis UKM ini memberi kontribusi besar terhadap perekonomian riil Indonesia. PDB Indonesia tahun 2013 adalah US$ 868,3 miliar, atau 30 persen dari PDB seluruh negara ASEAN. Jumlah penduduk Indonesia berpeluang menggunakan produk dalam negeri, yang akan mendorong industri skala besar dan memacu pertumbuhan UKM. Ketika MEA mulai berlaku pada akhir tahun 2015, UKM masih harus diperkuat lagi.







BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dan dilakukan pemberdayaan usaha kecil :
  1. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah;
  2. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.


3.2 SARAN
Usaha Kecil memberikan dampak positif salah satunya adalah menambah pemasukan kas negara. Jadi sebisa mungkin bangsa Indonesia bisa membuat usaha yang mandiri sehingga dapat mengurangi sifat ketergantungan akan Negara serta dapat memperkuat industri dalam negeri yang hancur karena kalah bersaing dengan negara lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Penilaian Kinerja

Makalah Motivasi Kerja

LAPORAN HASIL OBSERVASI ASPEK PEMASARAN PADA PRODUK CILOK